Perkembangan Broker Properti Di Indonesia

Perkembangan Broker Properti Di Indonesia

 

Pertanyaan: 

Selamat siang, saya ingin bertanya buat beberapa hal terkait broker properti di indonesia.

Bagaimana sekarang perkembangan perusahaan broker properti?

Bagaimana sejarah berkembangnya broker properti Bandung di Indonesia?

Apakah, sebutan broker properti yang ada di Indonesia sama dengan makelar yang ada di dalam KUHD (cita undang-undang hukum dagang) ?

 

Jawabannya:

1. Menindak lanjuti atas pertanyaan tersebut adapun yang dapat kita jelaskan sebagai berikut:

Mohon maaf kita tidak membawa kapasitas buat memberikan Info tertentu perihal pertumbuhan perusahaan perantara properti di Semarang dan pertumbuhan broker properti di Indonesia. Adapun yang bisa kami informasikan bahwa perusahaan  broker properti di Indonesia sama menyerupai dengan pengaturan makelas sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau disingkat jadi KUHD. Pada umumnya, yang mana makelar adalah perdagangan broker berwenang untuk itu. Mereka menyelenggarakan perusahaan dengan melakukan pekerjaan untuk mengadakan pembelian dan penjualan untuk majikannya atas barang dagangannya dengan mendapatkan upah atau provisi tertentu, atas amanat dan atas nama orang lain yang dengan mereka tidak dapat hubungan kerja yang tetap.

 

Sebelum dibolehkan melakukan pekerjaan, mereka harus mengucapkan sumpah di depan raad van justitie (sekarang kementerian hukum dan HAM) dimana termasuk dalam daerah hukumnya bahwa mereka akan menunaikan kewajiban mereka dengan jujur dan adil. Lebih lanjut, adapun yang sesuai dengan ketentuan yang mengatur secara spesifik tentang perantara perdagangan properti yang sanggup terhadap ketentuan menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 33 Tahun 2008 terkait perusahaan perantara Perdagangan Properti (Permendag 33), bahwa perusahaan perantara perdagangan properti adalah badan usaha yang menjalankan kegiatan sebagai perantara jual beli, perantara sewa, penelitian dan pengkajian, pemasaran, serta konsultasi dan penyebaran informasi yang berkaitan dengan properti berdasarkan pemerintah pemberi tugas yang diatur didalam perjanjian tertulis.

 

2. Sehingga dapat diinterpretasikan bahwa KUHD mengatur makelar secara umum baik barang dagangan berupa properti maupun non-properti dan mengenai perusahaan perantara perdagangan properti diatur dengan cara khusus pada permendag 33.

Seperti yang sudah dijelaskan diatas, bisa diinformasikan perantara perdagangan properti atau yang juga sering disebut broker properti Bandung adalah secara umum terdapat unsur keserupaan atau kemiripan pada makelar yang dimaksud dalam KUHD.

 

Comments

Popular posts from this blog

Harga Cold Storage Kapasitas 100 Ton di Depok, PT. BJT Indonesia

PT Unicon Precast Concrete Pemagaran Pagar Beton & Udicth Saluran di Jawa Tengah

Rumah Dijual Bandung Murah