Rumah Dijual Bandung Murah
Jual Beli Rumah Memakai Jasa Notaris
Dalam urusan jual beli rumah lebih mudah di banding dengan zaman dulu. Saat sedang membutuhkan uang dan hendak menjual atau membeli rumah, ataupun ingin membeli sebuah rumah atau tempat tinggal sudah banyak tersedia situs rumah dijual bandung baik online maupun offline. Kita sendiri bisa menawarkannya di media sosial yang terkait dengan munculnya postingan rumah atau postingan yang lainnya, tetapi kalau sendiri yang melakukannya mungkin akan lama dalam penjualannya.
Setelah membahas berbagai proses dan aturan jual beli rumah lewat notaris, sekarang saatnya mengetahui sejumlah biaya atau harga yang di perlukan, berikut rinciannya:
Biaya Cek Sertifikat
yang sudah dijelaskan, proses sertifikat bertujuan untuk mengetahui properti yang ingin dibeli tidak berada diatas lahan yang bersangkutan. Biasanya dilakukan di kantor BPN notaris akan melakukan pengecekan tersebut dengan nilai harga mulai dari Rp.100 ribu tergantung kesanggupan masing-masih pihak.
Biaya PPh
Pajak penghasilan yang harus melakukan pembayaran sebelum penandatanganan akta jual beli. Besarnya PPh adalah 5% dari harga transaksi.
Biaya Validasi Pajak
Pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan barang mewah yang dibebankan pembeli juga menjadi aturan jual beli yang tidak boleh dilewatkan.
Biaya AJB
Mengurus akta jual beli memiliki beberapa prosedur mulai dari pemeriksaan sertifikat, pembayaran PBB, pelunasan PPh, BPHTB dan sebagainya. Jika akan menggunakan jasa notaris, maka diperlukan harga sekitar Rp.2,4 juta.
Biaya Balik Nama
Biaya balik nama di perlukan pada saat proses jual beli rumah. Jika membeli rumah bekas, kalian harus balik nama sertifikat properti dan penjual ke pembeli.
Biaya SKHMT
Selanjutnya ada biaya SKHMT atau surat kuasa hak memberikan tanggungan. Biaya yang diperlukan biasanya mencapai Rp.1,2 juta untuk rumah yaang dibeli secara kredit. Semua biaya diatas dibutuhkan jika anda ingin memakai notaris dalam proses jual beli rumah.
Demikian informasi tentang proses aturan jual beli rumah melalui notaris yang wajib anda ketahui.
Bagi anda yang sedang mencari rumah hunian, terdapat pula banyak rekomendasi rumah dijual yang bisa dipertimbangkan.
Dalam proses ini kalian akan di kenakan biaya sebesar Rp.50 ribu untuk setiap sertifikat yang nantinya akan di cek oleh kantor pertanahan.
Ada beberapa yang perlu di siapkan:
· Sertifikat tanah yang akan diperiksa.
· Surat tugas atau surat kuasa untuk pengecekan PPAT kepada pegawai.
· Sertifikat permohonan untuk pengecekan dimana permohonan yang sudah ada di BPN.
· Fotocopy KTP dari pemilik sertifikat.
Mengurus BPHTB dan Bayar PPh
Nilai perolehan dalam objek pajak atau (NPOP), tidak dikenakan pajak (NOPOTKP) dikalikan dengan 5%.
Penjual diwajibkan bayar PPh. Ini sudah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 34 tahun tentang tarifnya baru PPh atas pengalihan hak tanah atau rumah.
Dalam peraturan pemerintah tersebut bahwa besarnya membayar pajak penghasilan yang harus dibayarkan yaitu 2,5% dari nilai penghasilan atas hak tanah dan rumah.
BPHTB dan pembayaran pajak penghasilan harus di bayarkan dengan lunas sebelum diadakannya tanda tangan AJB.
Meriksa Tanda Terima Setoran PBB
Pembayaran Pajak bangunan itu kewajiban yang harus dibayar oleh setiap pemilik property. Dan oleh sebab itu penting buat anda untuk pemeriksaan tanda terima setoran PBB kepada pihak penjual.
Dalam pemeriksaan sertifikat tanah. PPAT akan meriksa surat tanda terima setoran PPB untuk dipastikan tanah tidak dalam status nunggak.
Penandatanganan AJB
Setelah PBB sudah di lunasi kewajiban selanjutnya pembuatan AJB harus diurus.
AJB adalah dokumen otentik yang berupa bukti transaksi aktivitas jual beli rumah atau tanah. Serta peralihan hak tanah tau bangunan.
Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan baik itu penjual ataupun pembeli. Dalam proses pembuatan AJB, dari pihak penjual wajib untuk menyertakan persyatan ialah:
Bagi Perorangan
· KTP
· NPWP
· Surat Nikah (Bagi yang sudah menikah)
· KK
· Surat persetujuan suami/istri
· Sertifikat tanah
· Surat PBB yang asli.
Bagi Perusahaan
· Fotocopy direksi yang mewakilkan
· Fotocopy anggaran dasar lengkap dengan pengesahannya dari menteri kehakiman.
· Laporan rapat umum pemegang saham untuk menjual dan surat persyaratan sebagian kecil aset.
Dan ada pembeli harus menyiapkan dokumen yaitu:
· KTP
· KK
· Surat nikah bagi yang sudah menikah
· NPWP
Bagi kalian pembeli atau penjual wajib untuk hadir saat akan dilaksanakan penandatanganan akta.
Dalam proses penandatanganan harus di hadiri oleh dua orang saksi kurang lebihnya seperti itu biasanya dari kantor pertanahan atau dua orang pegawai notaris jika anda melalui notaris.
Sertifikat Balik Nama
Yang dilakukan selanjutnya ialah melakoni balik nama sertifikat penjual jadi nama pembeli.
Setelah berkas lengkap dan anda tinggal datang ke kantor pertanahan terdekat selanjutnya seorang petugas akan mengeluarkan bukti permohonan balik nama menjadi nama pembeli.
Dan bila proses balik nama rampung, maka petugas kantor pertanahan akan mencoret nama pemegang hak sertifikat yang lama dan akan diganti dengan nama yang baru di sertifikat tanah.
Setelah balik nama sudah selesai maka anda akan di arahkan menunggu proses ini dengan waktu 14 hari hingga 3 bulan lamanya.
Comments
Post a Comment